Motor Boleh Melintas lagi di Jl Thamrin


Motor Boleh Melintas di Jl Thamrin Pukul 23.00-05.00
image credit : Kompas.com

(beritajakarta.com) Motor Boleh Melintas di Jl Thamrin Pukul 23.00-05.00 - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya merevisi aturan larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 141 Tahun 2015 sebagai pengganti Pergub No. 195 Tahun 2014 tentang pelarangan melintas sepeda motor di jalan protokol tersebut.

Dengan aturan baru ini, sepeda motor diperbolehkan melintas di ruas jalan tersebut mulai pukul 23.00 hingga 05.00 WIB. Itu berarti sepeda motor tetap dilarang masuk mulai pukul 06.00 hingga 23.00 WIB. Untuk merespon aturan ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta segera memasang rambu lalu lintas baru terkait aturan baru ini.

“Kami tidak perlu melakukan sosialisasi lagi, cukup dengan pemasangan rambu lalu lintas di sepanjang jalan tersebut. Terlebih, kondisi sepanjang ruas jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat di atas jam 23.00 WIB sudah sepi,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Benjamin Bukit.

Kebijakan pelarangan sepeda motor di jalan protokol ini merupakan sebuah langkah awal untuk menerapkan sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing. Sebagai kompensasi, Pemprov akan menyediakan bus gratis bagi warga ibu kota yang bekerja di lingkungan perkantoran sepanjang ruas jalan tersebut.


Silahkan tinggalkan komen yang membangun...

Terima Kasih

Salam Admin Motroad
EmoticonEmoticon