Kelebihan dan Kekurangan Penggunaan Lampu LED pada Sepeda Motor - aturan dan dampaknya


 
Menggunakan Lampu LED yang bukan merupakan asli pabrikan jenis motor, dapat menyilaukan pengendara lain dijalan. Adakah sanksi atas hal tersebut?


Lampu LED Motor - Salam Riders…  Dewasa ini banyak sekali sepeda motor yang menggunakan lampu LED, selain alasan penampilan yang lebih garang, kelebihan dari LED memang lebih terang dan relatif lebih tahan lama.

Namun penggunaan LED dapat mengganggu pengendara lain, dengan cahaya yang putih dan menyilaukan, pengendara dari arah berlawanan dapat terhalang jarang pandangnya. Lalu apakah ada pengaturan atas penggunaan LED?
 
Kelebihan dan Kekurangan Penggunaan Lampu LED pada Sepeda Motor - aturan dan dampaknya www.motroad.com                     
Illustrasi Lampu LED Sepeda Motor Silau

Kelebihan LED

Tentunya lampu LED ini lebih terang dibandingkan lampu bohlam umumnya, cahaya nya putih dan intensitasnya sangat baik meskipun dengan ukuran dimensi yang kecil. Disamping itu lampu LED relatif lebih awet umurnya bila dibandingkan dengan lampu bohlam.

Jadi bisa dibilang kelebihan lampu LED adalah lebih terang dan lebih awet.


Kekurangan LED

Selain kelebihannya diatas, lampu LED juga memiliki kekurangan, yaitu salah satunya keterbatasan jarak pandang, karena cahayanya yang putih dan terang, penggunaanya dijalan terkadang malah membatasi pandangan si pengendara itu sendiri, terlebih karena dimensinya yang lebih kecil, jarak pandang seperti terbatasi.

Selain itu lampu LED terkadang menggangu pengendara lain dari arah yang berlawanan, apalagi jika dalam kondisi jalanan yang gelap dan lampu LED menyorot pada kondisi lampu jauh, kondisi seperti ini sangat menggangu pandangan pengendara dari arah yang berlawanan,


Lampu LED Pabrikan

Untuk jenis motor yang memang dari asal pabrikannya dilengkapi dengan lampu LED, penggunaan lampu LED ini tidak terlalu mengganggu pengendara lain, karena pengaturan pemasangannya telah disesuaikan dan diukur dengan sedemikian rupa sehingga tidak akan menggangu ataupun menyilaukan.

Lain halnya dengan lampu LED yang dipasang sendiri tidak sesuai dengan jenis sepeda motornya ataupun menggunakan lampu LED yang dibeli secara after market, biasanya nyala lampu tersebut akan menyilaukan pengendara lain.

Aturan Penggunaan LED

Penggunaan lampu  pada Sepeda Motor baik itu untuk lampu depan ataupun untuk lampu belakang yang menyilaukakan diatur pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat dalam Pasal 279.

Denda sebesar 500.000 rupiah dan kurungan penjara selama 2 bulan bisa dijatuhkan kepada pengendara yang menggunakan lampu yang menyilaukan pandangan. Apabalila penggunaan lampu LED menyilaukan dan membahayakan pengendara lain, kemungkinan dapat masuk kedalam pasal ini. Namun untuk Sepeda Motor yang memang menggunakan lampu LED dari pabrikan yang tidak terlalu menyilaukan tergolong aman dari aturan ini,

·           Simak  : MotorMatic Tiba-tiba Mati, ini Penyebabnya


Sekian info mengenai Penggunaan Lampu LED padaSepeda Motor Ingat utamakanlah selalu keselamatan, semoga berguna bagi para riders, jika berguna monggo di share ke rekan-rekan sekalian. Jika berkenan silahkan tinggalkan komen dan kritik yang membangun pada kolom di bawah ini…. Terima kasih….


Silahkan tinggalkan komen yang membangun...

Terima Kasih

Salam Admin Motroad
EmoticonEmoticon