Menggunakan Lampu LED yang bukan
merupakan asli pabrikan jenis motor, dapat menyilaukan pengendara lain
dijalan. Adakah sanksi atas hal tersebut?
|
Lampu LED Motor - Salam Riders… Dewasa ini banyak
sekali sepeda motor yang menggunakan lampu LED, selain alasan penampilan yang
lebih garang, kelebihan dari LED memang lebih terang dan relatif lebih tahan
lama.
Namun penggunaan LED dapat
mengganggu pengendara lain, dengan cahaya yang putih dan menyilaukan,
pengendara dari arah berlawanan dapat terhalang jarang pandangnya. Lalu apakah
ada pengaturan atas penggunaan LED?
Tentunya lampu LED ini lebih
terang dibandingkan lampu bohlam umumnya, cahaya nya putih dan intensitasnya
sangat baik meskipun dengan ukuran dimensi yang kecil. Disamping itu lampu LED relatif
lebih awet umurnya bila dibandingkan dengan lampu bohlam.
Jadi bisa dibilang kelebihan
lampu LED adalah lebih terang dan lebih awet.
Kekurangan LED
Selain kelebihannya diatas,
lampu LED juga memiliki kekurangan, yaitu salah satunya keterbatasan jarak
pandang, karena cahayanya yang putih dan terang, penggunaanya dijalan terkadang
malah membatasi pandangan si pengendara itu sendiri, terlebih karena dimensinya
yang lebih kecil, jarak pandang seperti terbatasi.
Selain itu lampu LED
terkadang menggangu pengendara lain dari arah yang berlawanan, apalagi jika
dalam kondisi jalanan yang gelap dan lampu LED menyorot pada kondisi lampu
jauh, kondisi seperti ini sangat menggangu pandangan pengendara dari arah yang
berlawanan,
Lampu LED Pabrikan
Untuk jenis motor yang
memang dari asal pabrikannya dilengkapi dengan lampu LED, penggunaan lampu LED
ini tidak terlalu mengganggu pengendara lain, karena pengaturan pemasangannya
telah disesuaikan dan diukur dengan sedemikian rupa sehingga tidak akan menggangu ataupun menyilaukan.
Lain halnya dengan lampu LED
yang dipasang sendiri tidak sesuai dengan jenis sepeda motornya ataupun
menggunakan lampu LED yang dibeli secara after market, biasanya nyala lampu
tersebut akan menyilaukan pengendara lain.
Aturan Penggunaan LED
Penggunaan lampu pada Sepeda Motor baik itu untuk lampu depan
ataupun untuk lampu belakang yang menyilaukakan diatur pada Undang-undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat dalam Pasal 279.
Denda sebesar 500.000 rupiah
dan kurungan penjara selama 2 bulan bisa dijatuhkan kepada pengendara yang
menggunakan lampu yang menyilaukan pandangan. Apabalila penggunaan lampu LED
menyilaukan dan membahayakan pengendara lain, kemungkinan dapat masuk kedalam
pasal ini. Namun untuk Sepeda Motor yang memang menggunakan lampu LED dari
pabrikan yang tidak terlalu menyilaukan tergolong aman dari aturan ini,
Sekian info mengenai Penggunaan Lampu LED padaSepeda Motor Ingat utamakanlah selalu keselamatan, semoga berguna bagi para riders, jika
berguna monggo di share ke
rekan-rekan sekalian. Jika berkenan silahkan tinggalkan komen dan kritik yang
membangun pada kolom di bawah ini…. Terima kasih….
Silahkan tinggalkan komen yang membangun...
Terima Kasih
Salam Admin Motroad
EmoticonEmoticon