image credit : Kompas.com
(beritajakarta.com) Motor Boleh Melintas di Jl Thamrin Pukul 23.00-05.00 - Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta akhirnya merevisi aturan larangan sepeda motor melintas di
Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Gubernur DKI Jakarta telah
menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 141 Tahun 2015 sebagai pengganti
Pergub No. 195 Tahun 2014 tentang pelarangan melintas sepeda motor di jalan
protokol tersebut.
Dengan
aturan baru ini, sepeda motor diperbolehkan melintas di ruas jalan tersebut
mulai pukul 23.00 hingga 05.00 WIB. Itu berarti sepeda motor tetap dilarang
masuk mulai pukul 06.00 hingga 23.00 WIB. Untuk merespon aturan ini, Dinas
Perhubungan DKI Jakarta segera memasang rambu lalu lintas baru terkait aturan
baru ini.
“Kami
tidak perlu melakukan sosialisasi lagi, cukup dengan pemasangan rambu lalu
lintas di sepanjang jalan tersebut. Terlebih, kondisi sepanjang ruas jalan MH
Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat di atas jam 23.00 WIB sudah sepi,”
ungkap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Benjamin Bukit.
Kebijakan
pelarangan sepeda motor di jalan protokol ini merupakan sebuah langkah awal
untuk menerapkan sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing.
Sebagai kompensasi, Pemprov akan menyediakan bus gratis bagi warga ibu kota
yang bekerja di lingkungan perkantoran sepanjang ruas jalan tersebut.
Silahkan tinggalkan komen yang membangun...
Terima Kasih
Salam Admin Motroad
EmoticonEmoticon